Image by Wokandapix from Pixabay |
albabbarrosa.com – Kaidah Singkatan dan Akronim
Singkatan merupakan bentuk yang dipendekkan terdiri dari satu huruf atau lebih. Kependekan kata atau singkatan muncul dilatarbelakangi ketika pikiran berjalan lebih cepat dari perbuatan menulis seseorang atau bicara seorang narasumber lebih cepat dari pada proses pencatatan seorang penulis.
Singkatan dan akronimjuga dimaksudkan untuk memendekkan suatu nama, badan lembaga, atau susunan kata dari sebuah nama agar mudah diingat.
Singkatan dan akronim semakin banyak digunakan, bukan lagi yang berhubungan dengan hal-hal formal atau hal penting saja. Dalam berkomunikasi lewat chating juga sering kita menyingkat kata, hal tersebut bertujuan untuk menyingkat waktu agar pesan bisa cepat terkirim dan dibaca penerima. Sehingga dorongan untuk menyingkat kata sulit dihindari.
Munculnya sekian banyak singkatan menurut penyusun Tesaurus Bahasa Indonesia, Eko Endarmoko sebagai bukti bahasa itu hidup, dinamis karena tidak ada kaidah yang mengatur pembuatan singkatan. Tiap orang bebas membuat singkatan sesuka hati.
Meski begitu, karena bahasa merupakan sistem lambang bunyi yang disepakati, pembuatan singkatan tertentu juga harus ada kaidah supaya tidak terjadi kesalahfahaman atau salah mengartikan sebuah singkatan. Sebuah sistem tentu ada kaidah tersendiri.
Dengan adanya kaidah pembuatan singkatan, singkatan-singkatan yang baru dibuat menjadi mudah untuk dipahami, juga agar pembuatan dan penggunaan singkatan bisa terartur. Karena fungsi dari bahasa adalah sebagai alat komunikasi agar manusia bisa saling memahami apa yang dimaksudkan. Berikut macam macam singkatan dan kaidah penulisannya.
- Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti tanda titik. Misalnya : A.S. Kartononingrat. S.Kar (Sarjana karawitan) M.Sc. (master of science) M.Hum. (magister humaniora) Kol. (kolonel) Bpk. (bapak) A.P (ahli pratama, diploma I) A.Ma. (ahli muda diploma II) A.Md. (ahli madya, Diploma III) S.ST. (sarjana sain terapan, setara diploma IV)
- Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi terdiri dari huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda titik. Misalnya : DPR (Dewan Perwakilan rakyat) BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) PT (perseroan terbatas) UD (usaha dagang) BNI (bank negara indonesia)
- Singkatan umum terdiri dari tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Musalnya : dll. (dan lain-lain) hlm. (halaman) jl. (jalan) dsb. (dan sebagainya) sda. (sama dengan atas) dst. (dan seterusnya) Yth. (yang terhormat) a.n (atas nama) d.a (dengan alamat) u.b (untuk beliau) u.p (untuk perhatian) ybs. (yang bersangkutan)
- Singkatan lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik. Misalnya : Cu (kuprum) TNT (trinitoluen) cm (sentimeter) KVA (kilovolt ampere) gb (giga byte) kg (kilogram) Rp 5.000,00 (rupiah) idr (indonesia rupiah) ml (mili liter)
Akronim adalahsigkatan berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlukan sebagai kata. Macam macam akronim dan kaidah penulisannya sebagai berikut.
- Akronim nama diri yang merupakan gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Misalnya :
STAKN : Sekolah tinggi Agama Kristen Negeri
STAHN : Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
STAIN : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
STAN : Sekolah tinggi Akutansi Negara
STIN : Sekolah Tinggi Intelijen Negara
UIN : Universitas Islam Negeri
UNY : Universitas Negeri Yogyakarta
- Akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya : Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Akmil (Akademi Militer) Akabri (Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) Pemkab (Pemerintah Kaupaten) Pemda (Pemerintah Daerah)
- Akronim yang bukan nama diri berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil. Misalnya : Pemilu (pemilihan umum) Radar (radio detecting and ranging) Rudal (peluru kendali) Tilang (bukti pelanggaran)
Itulah sedikit penjelasan dari saya tentang kaidah singkatan dan akronim. Semoga memebri tambahan wawasan dan pengetahuan. Terimakasih.
Kadang juga bingung:v ini kepanjangannya, mau nanya dibilang kudet ? serba salah ya